Setidaknya, terdapat sekitar 9-10 ribu nasabah BMT Amanah Ray yang disinyalir menjadi korban investasi bodong ini. Sedangkan nilai kerugian mencapai Rp100 miliar.
Polda Sumut menegaskan bahwa kasus ini masih jalan terus, dengan melakukan rangkaian pemeriksaan saksi-saksi.
“Saya yakin pasti ditindaklanjuti. Namun sejauh mana tindaklanjut kasus tersebut, nanti kami konfirmasi kepada direktorat yang menangani,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsa Atmaja.
(Rizka Diputra)