Karena itu, sambungnya, diskusi terkait beberapa poin tersebut harus diselesaikan dan disepakati sebelum nantinya diambil keputusan oleh Presiden Jokowi.
"Maka tahapan-tahapan itu ada, ada draft yang dibuat dengan berbagai pertimbangan. Seperti apa negara mengambil keputusan dan saya percaya Presiden Jokowi bisa saja lebih cepat, bisa saja lambat atau bisa saja beliau amat sangat tidak ragu dalam mengambil keputusan untuk kasus-kasus seperti ini," terangnya.
Baca Juga : Kematian Akibat Virus Korona Lampaui Epidemi SARS pada 2003
Ali menambahkan, WNI eks ISIS tersebut juga tersebar di berbagai negara seperti di Libanon, Filipina, Turki sehingga diperlukan untuk melakukan pendataan terhadap hal tersebut.
"Sebagai negara, sebagai pemerintah tidak mungkin dia hanya memonitor dari jauh, tentu masih lakukan cek satu-satu. Kalau mereka di sana, siapa nanti yang akan memberikan jaminan di tanah air. (jika kembali) Ini butuh waktu, tidak bisa presiden serta-merta mengambil keputusan, tahapan-tahapan harus dibuat, tahapan-tahapan itu musti dilewati," tandasnya.
(Angkasa Yudhistira)