"Serta penghentian sementara penerbangan ke/dari Republik Rakyat Tiongkok yang berlaku mulai tanggal 5 Februari 2020," jelasnya.
Menurut Ma'ruf, penghentian ini dimaksudkan untuk melindungi masyarakat Indonesia dari kemungkinan penyebaran virus korona. Mengingat beberapa negara juga sudah melakukan hal serupa sejak WHO menyatakan darurat virus korona
"Hal ini dimaksudkan untuk melindungi masyarakat kita dari kemungkinan yang tidak diinginkan. Berbagai langkah yang diambil pemerintah sepenuhnya didasarkan pada standar WHO dan praktek Internasional dalam perlindungan kesehatan masyarakat," pungkasnya.
(Awaludin)