Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dua Kali Mangkir, KPK Panggil Ulang Zulhas Jumat

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 11 Februari 2020 |11:01 WIB
Dua Kali Mangkir, KPK Panggil Ulang Zulhas Jumat
Zulkifli Hasan (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Ketua Umum PAN periode 2015-2020 Zulkifli Hasan hadir dalam panggilan ke tiga yang diagendakan pada Jumat 14 Februari esok.

Zulhas sapannya, dipanggil terkait dengan kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014. Sedianya, dia akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka PT. Palma Satu, anak usaha dari grup PT. Duta Palma Group.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan bahwa KPK akan kembali memanggil Zulkifli Hasan. Dia berharap Zulkifli tak ingkar janji dan memenuhi panggilan KPK.

"Kami meyakini yang bersangkutan hadir. Kita tunggu kehariannya untuk berikan keterangannya terkait dgn dugaan korupsi dialih fungsi hutan 2014 di Kementerian Kehutanan," kata Ali, Jakarta, Selasa (11/2/2020).

Meski begitu, Ali menyebut, KPK bisa memahami atas ketidakhadiran Zulkifli Hasan. Menurutnya, saat panggilan ke dua Zulhas sudah mengirimkan surat kepada KPK tidak bisa menghadiri karena alasan tertentu.

Baca Juga: Zulkifli Hasan Mengaku Tak Tahu Ada Surat Panggilan dari KPK

Diketahui, KPK telah memanggil Zulkifli Hasan dua kali. Namun, Mantan Ketua MPR itu tak pernah mendatangi KPK.

Ali enggan berandai Zulhas kembali tidak memenuhi panggilan penyidik. Namun, Ali mengingatkan terdapat aturan yang membuka ruang bagi KPK menjemput paksa terhadap saksi yang tiga kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang patut.

"Jadi begini ya, panggilan pertama kan mengatakan tidak sampai. kemudian panggilan kedua sampai, tetapi ada konfirmasi. Jadi itu sudah anggap memenuhi panggilan. Panggilannya kapan? Tanggal 14 Februari. Kami yakini beliau akan datang. Jika tidak datang, tentunya nanti akan ada panggilan kedua nanti. Setelah itu, baru nanti kita lakukan upaya-upaya lain sesuai KUHAP," tutupnya

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement