BEKASI - Pesinetron Tukang Bubur Naik Haji, Rio Reifan divonis 1 tahun 8 bulan penjara. Dalam amar putusan, majelis hakim memutuskan Rio Reifan terbukti bersalah dalam penyalagunaan narkotika jenis sabu selama tiga tahun.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 1 tahun dan 8 bulan. Memerintahkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut, memerintahkan terhadap terdakwa tetap ditahan,” kata Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Senin 10 Februari 2020.
Baca Juga: Kepada Polisi, Artis Nanie Darham Akui Sudah Setahun Edarkan Kokain
Pemeran Restu itu mengaku kecewa atas putusan hakim. Dia akan konsultasi dengan penasihat hukumnya untuk langkah selanjutnya.
“Kecewa ya. Memang seperti ini adanya, tapi nanti saya akan bertemu dengan penasihat hukum saya bagaimana ke depannya, dan masih ada upaya hukum untuk meringankan,” kata dia.

Rio mengaku ingin menjalani rehabilitasi. Namun, diakui Rio, putusan majelis hakim yang dijatuhkan kepada dirinya merupakan hal yang terbaik.
“Kita inginnya direhab, ya. Cuma mungkin ini yang terbaik untuk Rio juga. Karena tadi juga hakim bilang ada efek tidak jera,” kata dia.
Baca Juga: Kronologi Penangkapan Pesinetron Ibnu Rahim "Madun" Terkait Kasus Narkoba
Kasus narkoba bukan kali pertama menimpa Rio. Ia pernah divonis 1 tahun 2 bulan pada 2015 dan bebas pada 2016. Kemudian, ia tersangkut kasus yang sama pada 2017 sehingga mesti mendekam setahun lebih.
“Saya terima kasih kepada hakim. Dengan 1 tahun 8 bulan membuat saya cukup happy,” kata Rio.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.