Tentang Loka Baru
Berdiri di atas tanah seluas 6,6 hektar, LRSKP Napza dan LRSODH "Pangurangi" di Takalar hadir untuk memberikan layanan yang mengacu pada Program Rehabilitasi Sosial 5 Klaster New Platform (PROGRES 5.0 NP).
Program ini menitikberatkan pada layanan rehabilitasi sosial yang bersifat holistik, sistematik dan terstandar untuk 5 klaster Penerima Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) yang meliputi, korban penyalahgunaan Napza, Anak yang memerlukan perlindungan khusus, penyandang disabilitas, lanjut usia serta tuna sosial dan korban perdagangan orang.
Dirjen Rehabilitasi Sosial Edi Suharto menyatakan, peresmian LRSKP Napza dan LRSODH "Pangurangi" di Takalar menjadi respon dari program "Darurat Narkoba" yang dicanangkan oleh Presiden.
Program "Darurat Narkoba" ini dibuat karena hasil survei BNN dan Pusat Penelitian Kesehatan Universitas Indonesia (Puslitkes UI) yang memperkirakan tahun 2015 penyalahguna narkoba di Indonesia 4,1 juta orang atau 2,2% dari total penduduk.