Ditekankan pula perlunya memulai kembali dialog dan negosiasi multilateral yang kredibel di antara pihak-pihak terkait. Diingatkan juga bahwa solusi praktis apa pun untuk penyelesaian masalah itu tidak boleh bertentangan dengan hukum internasional.
Indonesia juga mengingatkan bahwa DK PBB berhutang kepada rakyat Palestina untuk menemukan solusi berkelanjutan atas situasi kemanusiaan rakyat Palestina yang sangat memprihatinkan.
Sesuai dengan mandat UUD 1945, Indonesia akan meneruskan upaya diplomasi di PBB guna mendorong terpenuhinya hak-hak bangsa Palestina.
(Rahman Asmardika)