JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi, dan seorang tersangka terkait kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Selasa 12 Februari 2020.
Baca juga: 93 Apartemen Benny Tjokro Disita Kejagung Terkait Kasus Jiwasraya
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono mengatakan, dua saksi tersebut yakni karyawan Mayapada Group, Helin Saputro dan Head of Bancassurance Relationship PT Asuransi Jiwasraya, Dwi Laksito. Dan salah satu tersangka yakni Hendrisman Rahim, mantan Direktur Utama PT Jiwasraya Periode 2008-2018.
"Ya betul dan hari ini hanya ada 2 orang saksi yang dijadwalkan dimintai keterangannya yaitu Helin Saputro dan Dwi Laksito," kata Hari saat dikonfirmasi, Rabu (12/2/2020).
Baca juga: Benny Tjokro dan Heru Hidayat Dijerat TPPU Terkait Kasus Jiwasraya
Dalam kasus ini, penyidik Korps Adhyaksa telah menetapkan enam orang tersangka. Mereka yakni Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto; Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat; Komisaris Utama PT Hanson Internasional Tbk, Benny Tjokrosaputro.
Kemudian mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo; dan mantan Kepala Divisi Investasi PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.