JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendalami dugaan kasus perundungan (bullying) oleh tiga siswa terhadap seorang siswi di Purworejo, Jawa Tengah. KPAI akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Purworejo untuk memastikan sekolah yang jadi lokasi bullying.
"Terkait kasus ini, kami akan dalami dulu, termasuk koordinasi dengan pihak terkait," kata Ketua KPAI, Susanto kepada wartawan, Kamis (13/2/2020).
Susanto menegaskan, pihaknya sangat menentang aksi perundungan yang dilakukan oleh siapapun. Perilaku ini disebutnya bertentangnan dengan nilai-nilai keadaban, Pancasila dan agama.
"Prinsipnya, bullying itu apapun alasannya tak dibenarkan,” ucapnya.
