JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi terkait kasus Pengadaan Barang Jasa di Lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Tahun 2011.
Keduanya adalah Direktur PT DWI Inti Putra, Harrie, serta pegawai Dewi Sartika Furniture, Lina. Mereka berdua akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Undang Sumantri (USM).
"Mereka bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jakarta, Kamis (13/2/2020).
Kasus ini merupakan pengembangan perkara proyek pengadaan Alquran dan alat laboratorium Madrasah Tsanawiyah yang menjerat tiga orang ketika itu. Mereka adalah Dzulkarnaen Djabar, Dendy Prasetia, dan Fahd El Fouz.

Tersangka Usman, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Ditjen Pendis Kemenag mendapat arahan agar untuk menentukan pemenang paket-paket pengadaan pada Dirjen Pendis tersebut sekaligus diberikan 'daftar pemilik pekerjaan'.
Setelah lelang diumumkan, PT CGM menghubungi rekanannya dan meminjam perusahaan untuk mengikuti lelang dengan kesepakatan biaya peminjaman perusahaan.
Baca Juga : Politikus Partai Berkarya Vasco Ruseimy Dipanggil KPK Terkait Korupsi Proyek di Kemenag
Tersangka USM diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Baca Juga : KPK Panggil Eks Pejabat Kemenag Terkait Suap Pengadaan Barang
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.