Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Panja Jiwasraya Komisi III Bakal Panggil Kembali Plh Jampidsus

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Kamis, 13 Februari 2020 |16:08 WIB
Panja Jiwasraya Komisi III Bakal Panggil Kembali Plh Jampidsus
Ketua Panja Jiwasraya Komisi III DPR RI, Herman Herry. (Foto : Okezone.com/Harits Tryan Akhmad)
A
A
A

JAKARTA – Usai rapat perdana, Panitia Kerja Jiwasraya Komisi III DPR RI akan memanggil kembali Pelaksana Harian (Plh) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Ali Mukartono. Ia akan dipanggil lagi pada 26 Februari 2020.

Ketua Panja Jiwasraya Komisi III DPR RI, Herman Herry, membeberkan alasan pemanggilan ulang Ali Mukartono. Itu karena pada rapat yang digelar tertutup tadi pembahasan mengenai perkara Jiwasraya belum mendalam. Jampidsus Ali Mukartono sendiri baru menjabat tiga hari.

“Pihak kejaksaan dalam hal ini Jampidsus baru menjabat Plh (Pelaksana Harian) 3 hari, (jadi) kekurangan bahan. Oleh sebab itu, kami suruh beliau mempersiapkan bahan yang lebih detail,” ujar Herman di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/2/2020).

Dalam rapat tadi, Herman mengaku belum membahas rinci terkait penanganan kasus Jiwasraya. Menurut politikus PDIP itu, rapat yang digelar tertutup tadi hanya menyinggung aset-aset yang telah disita Kejagung.

Asuransi Jiwasraya. (Foto: Okezone/Dede Kurniawan)

"(Berkaitan) aset-aset yang sudah disita, kemudian penyidikannya sudah sampai ke mana, saksinya siapa-siapa, penggeledahan-penggeledahan yang sudah dilakukan. Itu saja," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus Jiwasraya, Kejagung sudah menetapkan enam tersangka. Mereka adalah Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto; Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat; Komisaris Utama PT Hanson Internasional Tbk, Benny Tjokrosaputro.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement