Melihat aksi tersebut, tersangka yang sudah menunggu di balik semak-semak langsung menghujami korban dengan parang hingga mengalami tiga luka sabetan.
Kapolsek Ulu OKU Iptu Eddy Hernata mengatakan kasus tersebut masuk tindak pidana penganiayaan dengan Pasal 351 KUHP. Polisi juga berhasil meringkus tersangka tiga jam setelah kejadian.
"Petugas sudah memeriksa para saksi dan mengamankan barang bukti berupa sebilah parang bergagang kayu warna coklat sepanjang 50 sentimeter," jelasnya.
(Hantoro)