Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyatakan, telah meminta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk menyelidiki harga selangit.
"Kami menyerukan kepada KPPU dan polisi untuk mengambil langkah tegas untuk menghentikan pihak mana pun yang bertindak tidak bertanggung jawab," kata Ketua YLKI Sudaryatmo.
Menurut Sudaryatmo, pemerintah harus bergerak dan menetapkan plafon harga 30 persen di atas harga biasanya. Ia menilai, harus ada sanksi bagi pedagang yang menaikkan harga di luar batas.
Atas melonjaknya permintaan masker, pedagang grosir tampaknya mulai menjatah pasokan ke pengecer. Diungkapkan pemilik Toko Aini di Pasar Pramuka kepada The Straits Times bahwa pemasoknya sekarang mengizinkannya mengambil hanya antara lima dan 10 karton topeng, turun tajam dari 50 yang sebelumnya dia ambil.
"Pedagang grosir saya memberi tahu saya bahwa mereka harus memenuhi pesanan dari luar negeri, Cina dan Jepang," kata Aini, yang menolak untuk memberikan nama lengkapnya.