Pada pihak Otoritas Jasa Keuangan, Kusumo telah mengajukan empat poin, pertama agar OJK segera melakukan fungsi pengawasan terhadap kasus pembobolan kartu kredit.
Kedua, segera melakukan penyelidikan kepada kedua bank tersebut atas kasus yang dialami oleh kliennya. Ketiga, meminta kedua bank untuk melakukan investigasi agar permasalahan ini segera diselesaikan.
Baca Juga : Viral Tol Cipularang Terancam Putus Pasca-Longsor, Jasa Marga: Informasi Itu Tidak Benar
Terakhir, ia juga meminta OJK untuk membantu penyidik kepolisian dengan melakukan pengawasan sektor jasa di lingkungan OJK dalam penanganan dan penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan
"Kami berharap agar pengaduan ini segera mendapatkan respon dari pihak terkait. Juga melindungi klien kami dari potensi kerugian yang disebabkan adanya kasus pembobolan empat kartu kredit miliknya," pungkasnya.
(Angkasa Yudhistira)