SOLO - Kartu kredit milik seorang pengusaha berinisial LHT (40) dibobol oleh seseorang yang hingga saat ini belum diketahui siapa pelakunya.
Terungkapnya pembobolan kartu kredit warga Colomadu, Karanganyar, itu ketika pihak bank mengirimkan rekening koran bukti transaksi melalui email korban sebesar Rp134 juta. Kasus tersebut dilaporkan LHT ke Polda Jawa Tengah.
Pengacara korban, Kusumo Putro membenarkan bila pihaknya secara resmi telah melaporkan kasus pembobolan kartu kredit milik kliennya.
"Empat kartu kredit milik klien kami yang dibobol oleh seseorang yang tak tahu siapa pelakunya, itu terbitan dari BCA dan BNI. Di mana modusnya melakukan transaksi pembelian secara online di beberapa toko online tanpa sepengetahuan pemilik rekening (LHT)," ujar Kusumo pada Okezone, Minggu (16/2/2020).
Selain resmi melaporkan pembobolan kartu kredit ke Polda, pihaknya juga telah melayangkan surat pada kedua bank yang mengeluarkan empat kartu kredit tersebut. Termasuk pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Langkah ini dilakukan agar kedua bank yang mengeluarkan kartu kredit pada kliennya itu untuk segera melakukan pemblokiran kartu, dan juga melakukan penutupan tagihan serta transaksi hingga kasus pembobolan kartu kredit ini tuntas. Dia juga meminta pada pihak bank agar mengembalikan limit kliennya seperti sebelum kartu kredit itu dibobol.
"Karena apa yang terjadi itu bukan dilakukan oleh klien kami. Justru klien kami yang menjadi korban," kata Kusumo.