Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mahfud MD Belum Terima Surat Komnas HAM Terkait Kasus Paniai

Fahreza Rizky , Jurnalis-Selasa, 18 Februari 2020 |13:59 WIB
Mahfud MD Belum Terima Surat Komnas HAM Terkait Kasus Paniai
Menko Polhukam Mahfud MD (Foto : Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengaku belum menerima surat dari Komnas HAM perihal kasus Paniai, Papua, sebagai peristiwa pelanggaran HAM berat.

"Belum sampai suratnya, baru dengar di koran," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (18/2/2020).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu enggan menanggapi lebih lanjut ihwal keputusan Komnas HAM yang menetapkan peristiwa Paniai sebagai pelanggaran HAM berat. Mahfud meminta surat keputusan itu terlebih dahulu.

"Sampaikan dulu suratnya. Ya dirilis di media (tapi) tidak dikirim ke kita," tandas dia.

Sekadar informasi, Komnas HAM telah memutuskan peristiwa Paniai pada 2014 sebagai pelanggaran HAM berat. Diketahui, dalam kasus tersebut sebanyak empat orang warga sipil tewas akibat luka tembak dan luka tusuk. Sedangkan 21 lainnya mengalami luka penganiayaan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement