Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Terima Surat Keberatan dari Kompol Rossa Terkait Pemulangannya ke Polri

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 19 Februari 2020 |09:58 WIB
 KPK Terima Surat Keberatan dari Kompol Rossa Terkait Pemulangannya ke Polri
Plt Jubir KPK, Ali Fikri (foto: iNews.id)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima surat keberatan dari Kompol Rossa. Surat keberatan itu terkait pemulangan Kompol Rossa ke institusi asalnya, Polri. Surat keberatan itu diterima KPK pada Jumat, 14 Februari 2020.

"Jadi benar, kami, KPK, melalui pimpinan menerima surat keberatan dari Mas Rossa. Yang kami terima tanggal 14 Februari 2020," ujar Plt Jubir KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (19/2/2020).

Kompol Rossa merupakan anggota Polri yang sempat ditugaskan untuk membantu KPK. Ia dipulangkan oleh KPK diduga secara sepihak. Pengembalian Kompol Rossa oleh KPK menjadi polemik karena sempat tidak diterima oleh Polri dan belum habis masa tugasnya.

 Baca juga: Polri Belum Terima Surat Pengembalian Kompol Rosa dari KPK

KPK menghormati langkah yang diambil Kompol Rossa dengan melayangkan surat keberatan terhadap para pimpinan lembaga antirasuah. Kata Ali, surat itu telah diterima oleh lima pimpinan KPK dan akan direspons secara langsung oleh para Komisioner.

"Sampai hari ini kemudian pimpinan, dan tim yang kemudian menerima surat keberatan tersebut masih membahas, dan mempelajari lebih lanjut terkait dengan surat keberatan tersebut. Dan tentunya nanti kalau sudah selesai atas jawaban dari KPK melalui pimpinan tentu akan disampaikan kepada Mas Rossa," ujarnya.

 Baca juga: Kompol Rossa Resmi Dikembalikan KPK ke Polri Setelah Firli dan Idham Azis Komunikasi

Sebelum dipulangkan ke Polri, Kompol Rossa merupakan salah satu anggota tim yang sempat menangani kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR Pergantian Antar Waktu (PAW). Kemudian, pemulangannya menjadi polemik.

KPK mengaku pemulangan Kompol Rossa karena diawali adanya surat penarikan dari Polri. Polri kemudian membatalkan penarikan terhadap Kompol Rossa karena masa tugasnya belum habis. KPK keukeuh pada keputusan awal untuk mengembalikan Kompol Rossa ke Polri.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement