JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2011. Pengusutan itu ditandai dengan intensnya pemanggilan terhadap sejumlah saksi.
Sejalan dengan pengusutan itu, KPK memanggil tiga saksi, di antaranya yakni Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Popo Ali Martopo; serta dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kemenag, Tarmizi dan Ashari. Ketiganya akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Undang Sumantri (USM).
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka USM," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (19/2/2020). Belum diketahui kaitan Popo Ali Martopo serta dua saksi lainnya dalam perkara ini.

Undang Sumantri merupakan mantan Pejabat Pembuat Komitmen Ditjen Pendis Kemenag yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) tahun anggaran 2011.
Baca juga: KPK Terima Surat Keberatan dari Kompol Rossa Terkait Pemulangannya ke Polri
Undang Sumantri diduga bersama-sama dengan pihak lain melakukan korupsi terkait paket-paket pengadaan di Dirjen Pendis. Kasus ini merupakan pengembanga perkara sebelumnya yang telah menjerat sejumlah pihak.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.