JAKARTA – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar kepolisian tingkat sektor (polsek) tidak lagi melakukan penyelidikan dan penyidikan. Polsek diminta membangun ketertiban dan pengayoman masyarakat.
"Sehingga ada gagasan yang oleh Presiden akan diolah agar polsek-polsek itu kalau bisa tidak melakukan penyelidikan dan penyidikan. Tapi dia membangun ketertiban, keamanan, pengayoman masyarakat," kata Ketua Kompolnas Mahfud MD usai bertemu Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (19/2/2020).
Mahfud yang juga menjabat Menko Polhukam menuturkan, fungsi penyelidikan dan penyidikan kasus pidana akan diserahkan ke kepolisian resor (polres) di tingkat kota ataupun kabupaten. Dengan usulan seperti itu, polsek dapat melakukan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) yang lebih menitikberatkan pada pengayoman masyarakat.
"Soal kasus pidana nanti ke polres kota dan kabupaten. Ini yang penting untuk struktur kepolisian agar pendekatan restorative justice-nya, pendekatan pengayoman dan ketertiban masyarakat lebih ditingkatkan tanpa terlalu banyak ikut campur urusan hukum pidana kalau polsek," tutur Mantan Ketua MK itu.

"Misalnya polisi harus menggunakan pendekatan restorative justice. Jangan apa-apa KUHP dan KUHAP sehingga orang mencuri semangka aja dihukum dengan KUHP," tuturnya.
Mahfud menambahkan, kejaksaan dan pengadilan juga hanya ada di tingkat kabupaten/kota. Karena itu, fungsi hukum pidana di tingkat sektor atau polsek sebaiknya dialihkan di tingkat polres. Meski demikian, ia mengatakan usulan Kompolnas ini akan diolah lebih lanjut oleh Presiden Jokowi.
"Karena kejaksaan dan pengadilan juga hanya ada di tingkat kabupaten/kota. Kenapa kok polsek ikut-ikutan? Meski begitu ini masih akan diolah lebih lanjut," tutur Mahfud.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.