"Kami amankan juga uang Rp200 ribu," sambung Eflan.
Baca Juga: Polisi Gerebek Lapak Judi Sabung Ayam di Citayam, 17 Orang Ditangkap
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Undang-Undang KUHP 303 tentang tindak pidana perjudian. Ancaman hukumanya maksimal 10 tahun penjara.
"Pelaku kami tahan di Polres Lampung Barat untuk pemeriksaan," tuturnya.
(Fiddy Anggriawan )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.