Kasus korupsi dana desa tersebut terungkap berawal pada tahun 2016, Desa Pudar mendapatkan dana desa sebesar Rp658 juta, kemudian ADD Rp383, bagi hasil pajak bersumber dari APBD untuk Desa Pudar Rp52 juta, bagi hasil retribusi dari APBD Rp6,3 juta. Jika dijumlahkan mencapai Rp1,1 miliar lebih.
Jaed selaku Kepala Desa Pudar saat itu, telah menyampaikan laporan realisasi anggaran kegiatan dari tahap I, II, III dan IV, dibuat seolah telah terealisasi 100 persen. Padahal dari dana yang sudah dicairkan tidak semuanya dipergunakan sebagaimana mata anggaran yang tertuang dalam APBDes desa Pudar tahun 2016.
Baca Juga : Pembentukan Komponen Cadangan Pertahanan Tunggu Terbitnya PP
Dalam pelaksanaan terdakwa Jaed tidak melaksanakan pekerjaan sebagaimana tertuang dalam LRA (Laporan Realisasi Anggaran) maupun dalam APBDes, baik kegiatan non fisik maupun fisik.
Berdasarkan data, ada sekitar enam kegiatan nonfisik yang dilaksanakan Desa Pudar dan empat pekerjaan fisik dengan total pekerjaan sebanyak 27 titik pembangunan berupa perkerasan jalan, tembok penahan tanah (TPT), paving blok dan gorong-gorong.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.