Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Sebut 4 Stafsus Presiden Jokowi Belum Lapor Harta Kekayaan

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 21 Februari 2020 |11:54 WIB
KPK Sebut 4 Stafsus Presiden Jokowi Belum Lapor Harta Kekayaan
Ilustrasi
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap ada empat Staf Khusus (Stafsus) Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang belum melapor harta kekayaannya. KPK meminta agar empat stafsus Jokowi segera menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2020.

Empat stafsus yang belum lapor harta kekayaannya itu bukan stafsus 'milenial' atau kalangan muda yang diangkat Presiden Jokowi. Empat Stafsus Jokowi tersebut merupakan yang belum melapor harta kekayaan periodiknya.

"Masih terdapat 4 dari 6 orang stafsus Presiden lainnya yang merupakan wajib lapor periodik belum menyampaikan laporannya," kata Plt Jubir KPK bidang pencegahan, Ipi Maryati melalui pesan singkatnya, Jumat (21/2/2020).

Sayangnya, Ipi tidak merinci siapa saja stafsus Presiden Jokowi yang belum melaporkan harta kekayaannya. Ia hanya menghimbau masih ada batas waktu pelaporan LHKPN bagi empat Stafsus Presiden Jokowi tersebut hingga 31 Maret 2020.

"Batas waktu yang diberikan adalah 31 Maret 2020," ujarnya.

Sementara tujuh Stafsus 'milenial' Jokowi dinyatakan telah melaporkan harta kekayaannya. Ketujuh stafsus 'milenial' merupakan penyelenggara negara yang baru melapor harta kekayaannya.

"Terkait kepatuhan lapor untuk 7 orang staf khusus Presiden yang termasuk dalam wajib lapor khusus sudah terpenuhi 100% sesuai batas waktu pelaporan 20 Februari 2020 atau 3 bulan sejak yang bersangkutan diangkat dalam jabatan tersebut," bebernya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement