"Melalui Omnibus Law, program Perhutanan Sosial dan TORA akan berlari lebih kencang. UMKM dari kegiatan sekitar hutan akan hidup tanpa mengabaikan prinsip perlindungan hutannya, karena sanksi hukum bagi perusak lingkungan tetap ada," jelas Bambang.
Dicontohkannya, banyak kasus hukum selama ini menjerat masyarakat kecil sekitar hutan, padahal mereka hanya mencari nafkah dari kekayaan alam sekitar. Selain itu banyak usaha masyarakat di sekitar dan dalam hutan, tidak dapat dijalankan karena masyarakat dihantui kekhawatiran tidak adanya kepastian hukum dan berusaha.
"Contoh kecil saja, masalah rakyat yang bertahun-tahun di Taman Nasional Tesso Nilo tak kunjung selesai, bisa selesai dengan RUU Omnibus Law ini," jelas Bambang.
Selaian itu, papar Bambang, RUU ini juga menjadi langkah maju pemerintah untuk harmonisasi antara kepentingan rakyat dan kepentingan pengusaha yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat secara keseluruhan.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.