Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ungkap Praktik Taman Satwa Ilegal di Kalbar, Petugas Amankan 11 Hewan Dilindungi

Ade Putra , Jurnalis-Minggu, 23 Februari 2020 |22:31 WIB
Ungkap Praktik Taman Satwa Ilegal di Kalbar, Petugas Amankan 11 Hewan Dilindungi
Beruang madu diamankan dari taman satwa ilegal di Sanggau, Kalbar. (Foto : Ist)
A
A
A

PONTIANAK - Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Bekantan Seksi Wilayah III, Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan mengungkap praktik taman satwa ilegal di Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Rabu (19/2/2020).

Dalam pengungkapan ini, tim SPORC yang didukung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar menyita sebelas satwa dilindungi di taman satwa yang dinamai Kampoeng Tuhu itu.

"Dari hasil pemeriksaan, taman satwa ini belum memiliki izin dari Kementerian LHK," ujar Koordinator Penyidik Balai Gakkum Kalimantan KLHK, M Dedy Hardinianto, kemarin.

Ia menerangkan, sebelas satwa dilindungi ini adalah seekor beruang madu (Helarctos malayanus), dua kukang kalimantan (Nycticebus managensis), seekor binturong (Arctictis binturong), empat buaya muara (Crocodylus porosus), seekor landak (Hystrix javanica), seekor tiong emas (Gracula religiosa), dan seekor elang bondol (Haliastus indus).

Petugas ungkap taman satwa ilegal di Sanggau Kalbar. (Ist)

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement