PONTIANAK - Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Bekantan Seksi Wilayah III, Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan mengungkap praktik taman satwa ilegal di Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Rabu (19/2/2020).
Dalam pengungkapan ini, tim SPORC yang didukung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar menyita sebelas satwa dilindungi di taman satwa yang dinamai Kampoeng Tuhu itu.
"Dari hasil pemeriksaan, taman satwa ini belum memiliki izin dari Kementerian LHK," ujar Koordinator Penyidik Balai Gakkum Kalimantan KLHK, M Dedy Hardinianto, kemarin.
Ia menerangkan, sebelas satwa dilindungi ini adalah seekor beruang madu (Helarctos malayanus), dua kukang kalimantan (Nycticebus managensis), seekor binturong (Arctictis binturong), empat buaya muara (Crocodylus porosus), seekor landak (Hystrix javanica), seekor tiong emas (Gracula religiosa), dan seekor elang bondol (Haliastus indus).
