"Ini panggilan yang kedua, otomatis yang berikutnya nanti penyidik akan melakukan tindakan lain sesuai dengan ketentuan di hukum acara," ujarnya.
Ali mengimbau agar Tin Zuraida serta para saksi lainnya kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan. KPK mengancam akan melakukan jemput paksa jika para saksi kembali mangkir pada panggilan pemeriksaan berikutnya.
Baca juga: Sambangi KPK, MAKI Beberkan Dugaan Jejak Keberadaan Nurhadi
"Kami tetap berharap agar saksi ini tetap kooperatif ya, kami menunggu tetap kehadiran dari para saksi sebelum penyidik bertindak sesuai dengan hukum acara yang berlaku," tekannya.
Diduga, KPK saat ini sedang menelisik keberadaan Nurhadi, Rezky Herbiyono, dan Hiendra Soenjoto lewat anggota keluarganya. Nurhadi, Rezky, dan Hiendra merupakan buronan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA. Ketiganya hingga kini masih dicari oleh KPK dan Polri.
KPK sendiri telah menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA. Ketiga tersangka itu yakni, mantan Sekretaris MA, Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto