Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Anak dan Istri Nurhadi Kembali Mangkir Panggilan KPK

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 24 Februari 2020 |21:10 WIB
 Anak dan Istri Nurhadi Kembali Mangkir Panggilan KPK
Foto Ilustrasi shutterstock
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan seluruh saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada hari ini, Senin (24/2/2020).

Para saksi tersebut yakni, Istri mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Tin Zuraida; anak Nurhadi, Rizqi Aulia Rahmi; istri Hiendra Soenjoto, Lusi Indriyati; serta dua karyawan swasta Andi Darma dan Ferdy Ardian. Hingga malam ini, KPK tidak memperoleh alasan ketidakhadiran kelima saksi tersebut.

"Penyidik belum memperoleh konfirmasi terkait ketidakhadirannya," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2020).

Baca juga: KPK Kembali Panggil Istri dan Anak Nurhadi

Ali menyoroti ketidakhadiran anak dan istri Nurhadi, pada hari ini. Kata Ali, anak dan istri Nurhadi tercatat sudah dua kali tidak menghadiri panggilan pemeriksaan. KPK berencana melakukan tindakan hukum lain sesuai aturan yang berlaku terhadap para saksi tersebut.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement