Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Soal Pelanggaran HAM Berat di Paniai, Mahfud MD Akan Panggil Jaksa Agung

Sarah Hutagaol , Jurnalis-Selasa, 25 Februari 2020 |20:24 WIB
Soal Pelanggaran HAM Berat di Paniai, Mahfud MD Akan Panggil Jaksa Agung
Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto : Okezone.com/Sarah Hutagaol)
A
A
A

JAKARTA – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD akan memanggil Jaksa Agung ST Burhanuddin mengenai peristiwa Paniai di Enarotali, Kabupaten Paniai, Papua, pada 7-8 Desember 2014.

Hal tersebut merespons keputusan Komnas HAM yang menetapkan tragedi Paniai sebagai pelanggaran HAM berat. Surat keputusan itu telah dikirimkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Nanti dalam waktu seminggu ke depan mungkin akan saya panggilkan Jaksa Agung untuk menjelaskan. Saya kan tidak dapat suratnya," ucap Mahfud MD di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (25/2/2020).

Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin. (Foto: Okezone.com/Arie Dwi Satrio)

Lebih lanjut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menjelaskan kalau hasil keputusan dari Komnas HAM mengenai pelanggaran HAM berat tersebut nantinya diserahkan penuh ke Kejagung.

"Biar Kejaksaan Agung yang ngolah. Sekarang Kejaksaan Agung sedang mengolah itu," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, Komnas HAM telah memutuskan peristiwa Paniai pada 2014 sebagai pelanggaran HAM berat. Atas kasus ini, sebanyak empat warga sipil tewas akibat luka tembak dan luka tusuk. Sementara 21 lainnya mengalami luka penganiayaan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement