JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen penting, serta alat komunikasi atau handphone (HP), usai menggeledah kantor Advokat Rakhmat Santoso and Partner di Jalan Bratang Wetan, Ngagelrejo, Kecamatan Wonokromo, Surabaya, Jawa Timur.
Kantor pengacara itu milik Rakhmat Santoso yang merupakan adik istri dari mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Tin Zuraida. Penggeledahan tersebut merupakan salah satu upaya KPK dalam mencari keberadaan Nurhadi Cs.
"Di dalam penggeledahan yang tadi sudah dilakukan, penyidik juga menemukan beberapa dokumen yang dianggap terkait dengan berkas perkara, serta alat komunikasi yang juga kemudian nanti dilakukan penyitaan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2020).
Diduga, dokumen dan HP yang disita KPK berisi jejak-jejak keberadaan Nurhadi Cs. Nurhadi serta dua tersangka lainnya, yakni Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto merupakan buronan KPK. KPK sedang mencari para buronan tersebut lewat berbagai upaya.
"Dokumen dan alat komunikasi itu disita untuk baik itu penambahan berkas perkara, ataupun nanti ada hubungannya dengan keberadaan para tersangka lebih lanjut yang akan ditindaklanjuti oleh penyidik KPK," katanya.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA. Ketiga tersangka itu yakni, mantan Sekretaris MA, Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.