
Ia melanjutkan, setelah dilakukan pengembangan, perusahaan tempat NO bekerja merugi hingga Rp523.312.000. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 374 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal lima tahun.”
Sementara itu, NO mengaku khilaf dan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Saya siap diproses hukum,” akunya singkat.
Baca Juga: Polda Metro Selidiki Dugaan Penggelapan Rp1,4 Miliar Eks Dirut Transjakarta
(Arief Setyadi )