SURABAYA - Empat pelaku tindak pidana penyalahgunakan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu di wilayah hukum Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur berurusan dengan aparat penegak hukum dan ditahan polisi.
Para tersangka yang diringkus aparat berasal dari Kabupaten Sampang, yakni Moh. Slawi (45) warga Dusun Ragung Timur, Desa Ragung, Kecamatan Pengarengan, memiliki sabu 0,50 gram, dan Holil (27) warga Dusun Bile'en, Desa Bapelle, Kecamatan Robatal, terbukti memiliki sabu 0,56 gram.
Baca Juga: Kasus Pengedaran 5.977 Butir Ekstasi Dilimpahkan ke Kejari Denpasar
Dua teman tesangka yang lain, Rais (37) warga Dusun De'rampak, Desa Pao Pale Daya, Kecamatan Ketapang, memegang tiga buah plastik bening berisi sabu seberat 1,76 gram, juga Jumari (42) warga Dusun Olor, Desa Sokobanah Laok, Kecamatan Sokobanah, terbukti memiliki tujuh buah plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu-sabu seberat 8,02 gram.
"Tersangka kami amankan di dalam rumah, halaman rumah dan pinggir jalan desa di wilayah hukum Sampang," ujar Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro, Rabu (26/2/2020).