JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan untuk mengevakuasi 68 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi kru di kapal pesiar Diamond Princess dengan menggunakam pesawat.
Para WNI itu juga akan melakukan obeservasi selama 14 hari di Pulau Sebaru, Kepulauan Seribu.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pihaknya akan menerapkan protokol kesehatan secara ketat kepada para WNI tersebut.
"Ini akan kita perlakukan secara ketat. Namun sesuai dengan standar, meskipun mereka-mereka ini sudah mengikuti pemeriksaan dari yang memiliki wewenang yaitu Jepang, tapi nanti mereka juga akan tetap diperiksa kembali setelah mereka berada di Indonesia. Jadi akan tetap menjalani pemeriksaan PCR," kata Muhadjir dalam keterangannya, Kamis (27/2/2020).
Baca Juga: 2 WNI ABK Diamond Princess Tolak Dievakuasi