"Kita sergap, ditangannya kami menemukan barang bukti yakni ekstasi dan H5 yang disembunyikan di bungkus rokok," ujarnya.
Setelah tertangkap basah, polisi melakukan pengembangan di kamar yang disewa VS dan AW di lantai 11, disana polisi kembali menemukan narkoba jenis sabu dengan bobot 0,63 gram dan empat butir H5.
"Kita temukan sabu yang dibungkus klip kecil beratnya 0,63 gram beserta alat hisapnya kemudian ada 4 butir H5," tuturnya.
Hingga saat ini, pihak kepolisian terus melakukan pengembangan. Pihaknya juga saat ini sedang memburu bandar narkoba yang menyuplai kepada VS dan AW. Akibat perbuatannya para pelaku bakal dijerat dengan pasal 114 (1) Sub 112 (1) Jo Pasal 132 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.