Namun, pihaknya tidak akan cepat percaya pengakuan Vitalia. Polisi akan melakukan tes rambut untuk mengetahui berapa lama ia menggunakan barang haram tersebut.
"Kalau di tes urin sudah positif. Ketiganya positif mengandung Metamfetamina, Benzodiazepin. Kami akan melakukan pemeriksaan rambut juga untuk mengetahui sudah berapa lama dia menggunakannya," tuturnya.
Saat ini, ketiganya sudah ditetapkan tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba. Akibat perbuatannya para pelaku bakal dijerat dengan pasal 114 (1) Sub 112 (1) Jo Pasal 132 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.