Sementara Subhan mengklaim tidak ada berkas apapun yang dibawa tim KPK. Adapun pemeriksaan dilakukan KPK, diakui Subhan karena dirinya merupakan adik Nurhadi.
Sebelum mendatangi rumah keluarga Nurhadi, KPK sehari sebelumnya juga telah mendatangi dan memeriksa kantor advokat, termasuk memeriksa rumah keluarga Nurhadi di Tulungagung. Sebelumnya, KPK telah memasukkan nama mantan Sekretaris MA Nurhadi Abdurachman dalam DPO.
Baca Juga: KPK Sita HP dan Dokumen Usai Geledah Kantor Pengacara Adik Istri Nurhadi
Nurhadi diduga menerima suap dan gratifikasi dengan nilai Rp46 miliar terkait penanganan perkara di MA. Ada tiga perkara yang terkait Nurhadi yakni, kasus perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara. Kemudian, Kasus sengketa saham di PT MIT dan gratifikasi terkait sejumlah perkara di pengadilan.
(Arief Setyadi )