Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Buru Nurhadi Malam-Malam, KPK Temukan Dokumen

Muhamad Rizky , Jurnalis-Jum'at, 28 Februari 2020 |15:09 WIB
Buru Nurhadi Malam-Malam, KPK Temukan Dokumen
ilustrasi
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memburu mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kali ini KPK menggeledah sebuah kantor di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, pada Kamis, 27 Februari 2020, malam.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, dalam penggeledahan itu, pihaknya tidak menemukan Nurhadi. "Keberadaan para DPO tidak ditemukan," kata Ali saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (28/2/2020).

Meski tak menemukan Nurhadi di lokasi, KPK berhasil mendapatkan dokumen terkait dengan perkara yang menjerat Nurhadi.

"Tadi malam Penyidik KPK melakukan kegiatan penggeledahan di sebuah kantor di bilangan Senopati di Jakarta Selatan, penyidik KPK menemukan dokumen terkait perkara," bebernya.

Hingga saat ini KPK masih terus melakukan terhadap Nurhadi dan para DPO lainnya. "Penyidik KPK akan tetap terus berusaha mencari dan menangkap para DPO tersangka NH dan kawan-kawan," tegasnya.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA. Ketiga tersangka itu yakni, mantan Sekretaris MA, Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.

Ketiganya sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron karena tiga mangkir alias tidak memenuhi pangggilan pemeriksaan KPK. Ketiganya juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.

Baca Juga : Curhat Calon Jamaah Umrah, Sempat Nginap di Malaysia tapi Ditolak Masuk Arab Saudi

Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016. Terkait kasus suap, Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.

Terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014–Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp12,9 miliar. Hal itu terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement