KULONPROGO – Guna mengantisipasi kasus kejahatan jalanan atau dikenal dengan klitih, Polres Kulonprogo bersama jajarannya melakukan Operasi Cipta Kondisi. Hasilnya, petugas menyita 447 botol minuman beralkohol dari berbagai merek. Sementara 20 orang dijadikan tersangka dan akan diajukan ke persidangan.
Kabag Ops Polres Kulonprogo yangn menjabat Plh Wakapolres Kulonprogo, Kompol Sudarmawan mengatakan, Operasi Cinta Kondisi ini dilakanakan sejak 18 Februari sampai akhir bulan ini. Seluruh petugas dari Polres maupun Polsek merazia minuman keras (miras). Hasilnya ada 447 botol minuman keras dan berbagai merek dan kemasan. Minuman ini disita dari 20 pedagang.
“Hasil operasi cipkon ini, kita amankan 447 botol minuman beralkohol,” ucap Sudarmawan di Mapolres Kulonprogo, Jumat (28/2/2020).
Menurutnya, operasi ini menjadi rangkaian dari upaya cipta kondisi untuk mencegah terjadinya aksi kejahatan jalanan. Itu karena pelaku yang tertangkap kerap mengonsumsi miras sebelum beraksi. Karena itu, seluruh jajarannya melakukan operasi di seluruh wilayah.
