Selain itu, tambah dia, KPK dinilai membela Geo Dipa dalam sengketa bisnis penambangan panas bumi. Ia merasa keberatan dengan pernyataan Ali Fikri bahwa ada dugaan penyimpangan tindak pidana yang merugikan negara.
"Saya mewakili Bumigas tidak menerima dikatakan itu, karena ini semata-mata bisnis. Geo Dipa berlindung ke KPK untuk membela pelanggaran hak terhadap Bumigas. Ini yang saya perkarakan," terangnya.
"Pengertian saya ini bukan kewenangan KPK. Ini bukan korupsi, kenapa KPK mengurusi. Ini pelanggaran etik tinggi," tambahnya.
Sementara Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan belum menerima laporan yang dilakukan Boyamin. Namun, pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.
"Tetapi begini, kami ingin menyampaikan pimpinan dan pegawi KPK itu ada terikat kode etik. Bahkan 1x24 jam. Tentu yang kami kerjakan tentu mengacunya pada kode etik yang ada. Yang ada kami kerja memerhatikan semua yang terkait kode etik," terangnya.