"Akibat kejadian tersebut korban mengalami sakit di kemaluan, dan trauma," terangnya.
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa hasil visum, akta lahir, kartu keluarga, satu pakaian atasan berwarna loreng army, baju dalam berwarna merah jambu dan celana pendek berwarna putih milik korban.
Kini pelaku telah mendekam di sel tahanan Mapolres Pandeglang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dikenakan Pasal 76D juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E juncto Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(Rizka Diputra)