Pelaku Menyesal dan Menangis
Budi Rahmat, kini harus menjalani sisa hidup dengan menanggung penyesalan. Dia menangis dan mengaku khilaf telah membunuh anaknya saat ekspose di Polres Tasikmalaya Kota, Jumat 28 Februari 2020.
Tersangka Budi tampak sesengukan saat diinterogasi Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Anom Karibianto. Tersangka menyadari uang Rp400.000 tak sebanding dengan nyawa anak kandung yang telah dia bunuh.
“Saya menyesal pak. Jika diberi kesempatan lagi saya tak akan mengulang perbuatan yang sama,” ujar Budi kepada Kapolres Anom.
“Penyesalan itu selalu di belakang. Sesal pun tak akan mengembalikan apapun. Bapak sudah menghilangkan nyawa anak kandung dan kini jadi tersangka,” kata Kapolres menjawab pengakuan Budi.
Semenjak cerai dengan ibu korban 10 tahun silam, tersangka mengaku, baru kali ini anaknya meminta uang. Namun kondisi ketika itu dia sedang tak memiliki uang saat anaknya datang dan terus merengek.
Ibu Kandung Lega Misteri Kematian Delis Terungkap
Sedari awal, ibu kandung Delis, Wati Candrawati, sudah menduga anaknya dibunuh. Dia mengaku lega pelaku sudah ketemu.
"Sekarang sudah lega, enggak mungkin kalau jatuh," kata Wati.
Wati berharap Budi dihukum mati. Dia tidak menyangka buah hatinya dibunuh oleh mantan suaminya.
"Dihukum seberat-beratnya, hukuman mati," kata Wati.
Akibat perbuatanya, pelaku dijerat pasal 76c Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak di mana ancaman hukumannya yakni 15 tahun.
(Fiddy Anggriawan )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.