Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kemenag Imbau PPIU Sementara Tidak Menerima Pendaftaran Umrah

Tim Okezone , Jurnalis-Minggu, 01 Maret 2020 |17:08 WIB
Kemenag Imbau PPIU Sementara Tidak Menerima Pendaftaran Umrah
Kakbah (Foto: Ist)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah Saudi mengeluarkan kebijakan penangguhan sementara akses masuk ke negaranya, baik untuk umrah maupun ziarah. Terkait hal itu, Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk sementara tidak menerima pendaftaran paket umrah terlebih dahulu sampai ada kepastian dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Menurut Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar, imbauan ini untuk menghindari potensi kerugian yang dialami jemaah dan PPIU akibat ketidakpastian keberangkatan ke Arab Saudi.

“Kami mengimbau kepada PPIU agar pendaftaran bagi jemaah umrah sementara dihentikan terlebih dahulu sampai adanya kepastian keberangkatan," ujar Nizar, di Jakarta, melalui keterangan tertulis, Minggu (1/3/2020).

“Ini dilakukan untuk meminimalisir dampak kerugian lebih besar. Jangan sampai jemaah menyetorkan dananya untuk berangkat umrah, apalagi untuk paket pemberangkatan dalam waktu dekat, namun keberangkatannya tidak pasti," imbuhnya.

Baca Juga: Skema Perjalanan 69 WNI ABK Diamond Princess Menuju Pulau Sebaru Kecil 

Hal senada disampaikan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim. Menurutnya, bila pendaftaran tetap dibuka, jamaah tentu tidak bisa langsung berangkat. Sebab, PPIU akan mendahulukan jamaah yang saat ini sudah terdaftar, namun tertunda keberangkatannya.

 Ilustrasi virus korona Foto Istimewa

Data Kemenag, jamaah yang gagal berangkat pada 27 Februari 2020 saat pemberlakuan larangan berangkat, mencapai 2.393 orang. Mereka berasal dari 75 PPIU, dan rencana awalnya akan diterbangkan oleh 8 maskapai. Jumlah ini akan terus bertambah seiring tertundanya keberangkatan jamaah selama masa penangguhan sementara ini.

Arfi juga memastikan bahwa informasi yang beredar tentang kebijakan penghentian sementara akan dicabut oleh Pemerintah Arab Saudi pada 14 Maret 2020, adalah tidak benar. “Kami sampai saat ini belum menerima keterangan resmi dari Arab Saudi sampai kapan pemberlakuan larangan berkunjung untuk umrah dan ziarah oleh Arab Saudi akan dicabut,” jelasnya.

"Seluruhnya harap bersabar dan menahan diri demi keselamatan dan kemaslahatan jemaah umrah,” lanjutnya.

Baca Juga: Khawatir Wabah Virus Korona, Arab Saudi Hentikan Sementara Pelaksanaan Umrah

Kasubdit Pengawasan Ibadah Umrah dan Haji Khusus, M. Noer Alya Fitra, mengatakan bahwa jumlah jamaah umrah yang telah mendaftar dan mendapatkan Nomor Porsi Umrah (NPU) per 28 Februari hingga keberangkatan bulan Juni 2020 yang terdokumentasi dalam Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH) Kemenag, adalah sebanyak 46.620 jamaah. Calon jamaah umrah tersebut terdaftar dalam 598 PPIU yang direncanakan akan berangkat menggunakan 20 maskapai penerbangan. 

“Jamaah direncanakan berangkat menggunakan Saudia Airlines sebanyak 16.177 jamaah (34,7%), Lion Air sebanyak 10.209 jamaah (21,9%), dan Garuda Indonesia sebanyak 6.819 jamaah (14,63%). Sisanya menggunakan penerbangan lainnya seperti Oman Air, Ettihad, Emirates, Flynas, Citylink, Turkis Airline, Air Asia, Scoot, dan lainnya," jelas Nafit.

Kemenag tidak menutup aplikasi SISKOPATUH dalam rangka memberikan kesempatan kepada PPIU untuk melakukan proses update data dan input reschedule keberangkatan. “Kami tidak tutup SISKOPATUH. Namun, kepada PPIU untuk sementara diimbau untuk tidak menerima pendaftaran jemaah terlebih dahulu. Kami menyarankan Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Umrah (BPS-BPIU) juga membantu untuk sementara bersama PPIU tidak melakukan penerimaan biaya umrah,” katanya.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement