"Dari tangan pelaku petugas mengamankan 5 barang bukti sepeda motor hasil curian dan kunci seperti kunci T, tang dan anak kunci yang digunakan oleh pelaku untuk beraksi," tutur David, Senin (2/3/2020).
Dia menambahkan, setelah dilakukan penyelidikan, pelaku merupakan spesialis curanmor yang sering melakukan aksinya di wilayah Kota Jambi.
"Pelaku merupakan spesialis curanmor dan sudah beraksi di 19 TKP yang berbeda di wilayah Kota Jambi," katanya.
Selain spesialis curanmor, ternyata pelaku tersebut juga merupakan residivis dengan kasus yang sama. "Tahun 2015 pelaku pernah menjalani hukuman di Lapas Klas IIA Jambi dengan kasus yang sama," tegas David.