Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemprov Banten Tingkatkan Kewaspadaan Terkait Penyebaran Virus Korona

Rasyid Ridho , Jurnalis-Senin, 02 Maret 2020 |22:36 WIB
Pemprov Banten Tingkatkan Kewaspadaan Terkait Penyebaran Virus Korona
Simulasi Penanganan Terhadap Virus Korona (foto: Twitter/Angkasa Pura_2)
A
A
A

SERANG - Pemerintah Provinsi Banten akan mengambil langkah cepat jika ada warganya yang terjangkit virus korona (Covid-19). Langkah itu dengan merujuk pasien ke Rumah Sakit Penyakit Infeksi Prof. Dr. Sulianti Saroso.

"Jika dari pantauan terindikasi kuat (positif korona) akan dirujuk ke Rumah Sakit Penyakit Infeksi Sulianti Saroso," kata Gubernur Banten Wahidin Halim. Senin (2/3/2020).

Baca Juga: Cegah Korona, Pemeriksaan Penumpang di Bandara Ngurah Rai Diperketat

Keluarga Pasien Virus Korona Tiba di Rumah Sakit Sulianti Saroso

WH meminta kepada pemilik rumah sakit dan dokter paru untuk membuat kesepakatan, diikuti dengan Instruksi Gubernurnguna membentuk tim 113 rumah sakit. "Sehingga sejak itu setiap pasien yang dianggap terindikasi dipantau oleh dinas kesehatan kabupaten/kota dan Provinsi Banten," ujarnya.

WH menyatakan, dengan adanya kasus dua warga Depok, Jawa Barat positif korona. Maka, pihaknya saat ini mewaspadai dan meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi kondisi tersebut. Hingga saat ini, berdasarkan hasil dari pantauan dan observasi tidak ada warga Banten yang terindikasi.

"Agar seluruh rumah sakit dan puskesmas melakukan penangkalan pertama. Ini sudah jalan. Semoga kita tidak kecolongan," harap Gubernur WH.

Padahal, kemenkes merilis dua rumah sakit di Banten menjadi rumah sakit rujukan. Kedua RS tersebut adalah Rumah Sakit dr. Drajat Prawiranagara (RSDP) Serang dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tangerang.

Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) mengeluarkan surat edaran untuk meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona. Surat edaran yang ditandatangani oleh Kadinkes Pemprov Banten Ati Pramudji Hastuti itu sebagai bagian tindak lanjut surat edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan.

Baca Juga: Ini Daftar 100 Rumah Sakit Rujukan Virus Korona di Indonesia 

Kewaspadaan dengan deteksi dini, pencegahan dan respon sebagai upaya antisipasi terhadap kasus Covid-19 di Provinsi Banten. Sosialisasi tentang penyakit Novel Coronavirus kepada pegawai dan tamu mulai dari gejala dan tanda, hingga upaya pencegahan mengurangi risiko penularan.

Peningkatan kewaspadaan ini merupakan kesiapsiagaan dalam upaya pencegahan penyebaran penyakit Covid-19 yang telah menyebar ke beberapa negara.

(Fiddy Anggriawan )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement