MALANG - Polres Malang menangkap seorang pria yang kedapatan menjual belasan ekor burung langka. Satwa dilindungi itu diperoleh dari wilayah Sorong, Papua Barat.
Pelaku berinisial AS (30) warga Jalan Sunan Kalijogo, Tlogowaru, Kedungkandang, Kota Malang ini diamankan setelah kedapatan memasarkan sejumlah burung satwa langka melalui media sosial Facebook.
Kapolres Malang AKBP Hendri Umar mengatakan, pelaku mendapatkan burung langka dengan cara membeli dari pengepul masyarakat lokal di Sorong.
"Pelaku membeli satwa - satwa ini di Sorong, Papua Barat, kemudian dibawa dengan kapal dimasukkan ke dalam kardus untuk mengelabui. Kemudian, dibawa ke Surabaya, baru perjalanan darat dibawa ke Malang," kata Hendri Umar di Mapolres Malang, Selasa (3/3/2020).
Baca Juga: Ungkap Praktik Taman Satwa Ilegal di Kalbar, Petugas Amankan 11 Hewan Dilindungi