Dari pelaku polisi mengamankan barang bukti di antaranya, dua ekor burung nuri bayan dan empat ekor burung nuri kepala hitam.
"Ada yang sudah laku, ada sebelas ekor burung pengakuannya yang sudah dijual, mulai burung nuri bayan merah, burung kakak tua jambul kuning, burung kasturi, burung mazda, hingga burung nuri pelangi," bebernya.
Akibat perbuatannya, AS dengan hukuman UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.