Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jual Burung Langka di Medsos, Pria Asal Malang Ditangkap Polisi

Avirista Midaada , Jurnalis-Selasa, 03 Maret 2020 |23:00 WIB
Jual Burung Langka di Medsos, Pria Asal Malang Ditangkap Polisi
Polres Malang menangkap penjual satwa dilindungi (Foto: Okezone/Avirista Midaada)
A
A
A

Dari pelaku polisi mengamankan barang bukti di antaranya, dua ekor burung nuri bayan dan empat ekor burung nuri kepala hitam.

"Ada yang sudah laku, ada sebelas ekor burung pengakuannya yang sudah dijual, mulai burung nuri bayan merah, burung kakak tua jambul kuning, burung kasturi, burung mazda, hingga burung nuri pelangi," bebernya.

Akibat perbuatannya, AS dengan hukuman UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement