Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jual Burung Langka di Medsos, Pria Asal Malang Ditangkap Polisi

Avirista Midaada , Jurnalis-Selasa, 03 Maret 2020 |23:00 WIB
Jual Burung Langka di Medsos, Pria Asal Malang Ditangkap Polisi
Polres Malang menangkap penjual satwa dilindungi (Foto: Okezone/Avirista Midaada)
A
A
A

MALANG - Polres Malang menangkap seorang pria yang kedapatan menjual belasan ekor burung langka. Satwa dilindungi itu diperoleh dari wilayah Sorong, Papua Barat.

Pelaku berinisial AS (30) warga Jalan Sunan Kalijogo, Tlogowaru, Kedungkandang, Kota Malang ini diamankan setelah kedapatan memasarkan sejumlah burung satwa langka melalui media sosial Facebook.

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar mengatakan, pelaku mendapatkan burung langka dengan cara membeli dari pengepul masyarakat lokal di Sorong.

"Pelaku membeli satwa - satwa ini di Sorong, Papua Barat, kemudian dibawa dengan kapal dimasukkan ke dalam kardus untuk mengelabui. Kemudian, dibawa ke Surabaya, baru perjalanan darat dibawa ke Malang," kata Hendri Umar di Mapolres Malang, Selasa (3/3/2020).

Baca Juga: Ungkap Praktik Taman Satwa Ilegal di Kalbar, Petugas Amankan 11 Hewan Dilindungi

Di Malang, lanjut Hendri, pelaku menjual burung - burung yang dilindungi ini melalui media sosial grup Facebook Komunitas Burung Kicau Mania Malang Selatan dengan harga Rp850.000 per ekornya.

"Dari Sorong dia beli ada 25 satwa seharga masing - masing Rp300 ribu, dalam perjalanan ada yang mati jadi tinggal 19 ekor. Dijual di Surabaya dan Malang bervariasi harganya mulai Rp850 ribu, Rp900 ribu, dan Rp1.400.00 tergantung pihak pembeli ini," papar Hendri Umar.

Ilustrasi

Polisi sendiri berhasil membongkar transaksi ini setelah melacak di media sosial dan berpura - pura ingin membeli burung dilindungi ini. "Anggota memancing untuk transaksi pembelian melalui akun Facebook dan dilakukan penangkapan. Ada dua burung yang diamankan saat transaksi di Tangkilsari, Tajinan, Kabupaten Malang," imbuhnya.

Baca Juga: Ungkap Perdagangan Kulit Harimau Sumatera, Polda Riau Tangkap 3 Pelaku

Dari pelaku polisi mengamankan barang bukti di antaranya, dua ekor burung nuri bayan dan empat ekor burung nuri kepala hitam.

"Ada yang sudah laku, ada sebelas ekor burung pengakuannya yang sudah dijual, mulai burung nuri bayan merah, burung kakak tua jambul kuning, burung kasturi, burung mazda, hingga burung nuri pelangi," bebernya.

Akibat perbuatannya, AS dengan hukuman UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement