JAKARTA - Polda Kepulauan Riau (Kepri) menggerebek sebuah gudang pembuatan masker dan hand sanitizer yang diduga ilegal atau tanpa izin di Kota Batam.
Dalam penggerebekan itu, Direktur Reskrimsus Polda Kepri Kombes Hanny Hidayat mengungkapkan bahwa pihaknya mengamankan tiga orang dari tempat kejadian perkara (TKP).
“Kami berhasil mengamankan S selaku direktur, DD selaku General Manager, dan H selaku Komisaris. Mereka diamankan dari TKP (tempat kejadian perkara),” kata Hanny saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (4/3/2020).
Hanny menuturkan, dari gudang penyimpanan stok barang, tim menemukan masker dan hand sanitizer dari berbagai merek. Barang-barang tersebut tidak termasuk dalam kelompok Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang memiliki izin penyaluran alat kesehatan.
Polisi selanjutnya mengamankan barang bukti berupa masker merek Jackson Safety R10 N95 Dual Valve sebanyak 57 karton, masker merek Jackson Safety R10 N95 DBS sebanyak lima karton. Kemudian, masker merek 3M sebanyak sembilan karton, masker merek Drager sebanyak 20 Karton, dan masker merek Active Carbon Mask sebanyak 16 karton.