“Selain itu, kami mengamankan barang bukti hand sanitizer merek Jhonson Professional sebanyak 60 karton atau setara dengan enam botol,” tutur Hanny.
Menurut Hanny, penggerebekan ini dilakukan setelah adanya informsi kelangkaan masker dan hand sanitizer di Kepri. Menyusul penemuan dua kasus WNI positif korona.
Baca Juga : Mengintip Fasilitas RS Gunung Jati Cirebon Tangani Virus Korona
Atas perbuatannya, para tersangka akan diancam dengan Pasal 106 Undang-Undang (UU) RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara dan atau denda maksimal Rp10 miliar.
Kemudian, Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp1,5 miliar.
(Angkasa Yudhistira)