Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pulang dari Korsel, Ada Warga Kalbar Tak Jalankan Perintah Karantina Mandiri

Ade Putra , Jurnalis-Rabu, 04 Maret 2020 |20:34 WIB
Pulang dari Korsel, Ada Warga Kalbar Tak Jalankan Perintah Karantina Mandiri
ilustrasi
A
A
A

PONTIANAK - Warga Kalimantan Barat (Kalbar) yang baru pulang berlibur dari Korea Selatan, salah satu negara terjangkit virus korona, diminta untuk taat atas imbauan karantina diri secara mandiri di rumah masing-masing. Sebab, dikabarkan di antara mereka ada yang tak mengindahkan perintah itu.

Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Barat, dr Harisson mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari petugas kesehatan dan masyarakat bahwa ada beberapa warga yang baru pulang ke Pontianak dari Korea Selatan pada 1 dan 2 Maret 2020 itu tidak mentaati aturan.

Padahal, mereka telah diminta oleh Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar untuk melakukan karantina mandiri di rumah dengan cara tidak keluar rumah dan membatasi aktifitas di luar rumah. “Ternyata ada yang tidak mematuhinya,” kata Harisson kepada sejumlah wartawan, Rabu (4/3/2020).

Karantina rumah sendiri adalah pembatasan penghuni dalam suatu rumah beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.

Sama seperti WNI yang berada di Natuna beberapa waktu lalu, masa karantina dilakukan selama 14 hari. Namun, jika tidak mematuhi proses karantina itu, maka mereka dapat dikenakan pidana sesuai Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga : Jokowi Ingin RS Khusus Virus Menular di Pulau Galang Segera Beroperasi

Dijelaskan, dalam Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan pasal 93 menyebutkan bahwa: setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) dan/ atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan, sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000.

Seperti diketahui, virus korona telah dinyatakan oleh WHO pada 30 Januari 2020 sebagai Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia (PHEIC). Hal ini telah ditindaklanjuti oleh Kementerian Kesehatan melalui KepMenkes HK.01.07/MENKES/104/2020 tentang Penetapan Infeksi Novel Coronavirus (Infeksi 2019-nCoV) sebagai Penyakit yang dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangannya.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement