Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Amankan 32.500 Masker Ilegal dari 2 Lokasi Penggerebekan

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Kamis, 05 Maret 2020 |13:24 WIB
Polisi Amankan 32.500 Masker Ilegal dari 2 Lokasi Penggerebekan
Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Jajaran Polda Metro Jaya berhasil mengungkap praktik penyimpanan masker ilegal di Jakarta. Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Herry Heryawan mengatakan, setidaknya ada dua lokasi yang digerebek oleh pihaknya terkait masker ilegal. Penggerebekan dilakukan tanggal 4 dan 5 Maret 2020.

“Betul. Kami mengungkap kasus dugaan tindak pidana tanpa izin edar dan atau mengedarkan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 dan atau Pasal 196 Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," ujar Herry kepada wartawan di Jakarta, Kamis (5/3/2020).

Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)

Lokasi pertama penggerebekan adalah Perumahan Bukit Permai, Jalan Lasung, Ciracas, Jakarta Timur . Satu orang berinisial FN (28) ditangkap.

“Dari lokasi pertama ditemukan 32.100 lembar masker ilegal tanpa merk dan dengan merk (tiruan) bertuliskan Sensi,” ucap Herry.

Baca juga: Cegah Korona, Bandara Soekarno-Hatta Disemprot Cairan Disinfektan

Sementara di lokasi kedua, polisi mengamankan satu orang berinisial A. Ia diamankan di Apartemen Menteng Square Tower C, Jalan Matraman Raya, Senen, Jakarta Pusat.

Dari lokasi kedua, lanjut Herry, didapati 3.100 lembar masker bertuliskan merk Sensa, Sensi, dan tanpa merk. Total polisi mengamankan 35.200 masker dari dua lokasi.

Hingga saat ini kedua orang yang diamankan masih diperiksa intensif oleh pihak kepolisian.“Masih dalam proses pemeriksaan untuk ungkap motifnya,” tutur Herry.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement