Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polres Jakut Bakal Jual Kembali 60 Ribu Masker Hasil Penggerebekan

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Kamis, 05 Maret 2020 |15:33 WIB
Polres Jakut Bakal Jual Kembali 60 Ribu Masker Hasil Penggerebekan
Banyak masyakarat yang mengenakan masker di tengah merebaknya virus korona. (Foto: Okezone.com/Dede Kurniawan)
A
A
A

JAKARTA - Polres Metro Jakarta Utara berhasil membongkar praktik penimbunan 60 ribu masker. Rencananya, hasil sitaan atau barang bukti akan dijual kembali oleh polisi ke masyarakat. Langkah itu diambil untuk membantu masyarakat yang saat ini kesulitan membeli masker, di tengah merebaknya virus korona (Covid-19).

"Daripada saya simpan masker sebagai barang bukti, padahal itu sekarang lagi dibutuhkan masyarakat, maka kami lakukan diskresi, itu diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002. Artinya sedikit melanggar aturan, tapi demi kepentingan umum masyarakat luas gitu loh," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, saat dikonfirmasi, Kamis (5/3/2020).

Menurut Budhi, sejatinya pelaku ingin menjual 60 ribu masker yang ditimbun dengan harga mahal. Karena sudah terungkap, polisi pun akan menjual masker dengan harga normal.

Baca juga: Penimbun Sembako, Masker, hingga Hand Sanitizer Terancam Pidana

"Jadi saya sudah panggil Dinkes tadi, harga masker di kita sebelum kenaikan harga Rp22.000 per boks," tutur dia.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement